Apa Hukumnya Seorang Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi?
⚫BISMILLAAH.... HUKUM WANITA MENAWARKAN DIRI KEPADA LAKI-LAKI UNTUK DIPOLIGAMI ➖ TANYA......??? Ustadz,,,,bolehkah seorang akhwat menawarkan diri kepada ikhwan shaleh untuk dipoligami...??? Bagaimana hukum syariatnya jika yang mendahului akhwatnya..???_ ➖ JAWAB,,, Boleh hukumnya secara syariah seorang perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shaleh agar menjadi istrinya,,, baik laki-laki itu belum beristri (masih bujangan) maupun sudah beristri (mutazawwij),,,berdasarkan dua hadits Nabi SAULLALLAHU ALAIHI WA SALLAM yang shahih berikut ini,,, PERTAMA,,,, dari Sahal RA,,,bahwa seorang perempuan pernah menawarkan dirinya kepada Nabi SAULLALLAHU ALAIHI WA SALLAM,, Maka berkatalah seorang laki-laki kepada RASULULLAH SAULLALLAHU ALAIHI WA SALLAM,,,Wahai RASULULLAH nikahkanlah saya dengan perempuan itu. RASULULLAH SAULLALLAHU ALAIHI WA SALLAM bertanya,,,,Apa yang kamu miliki sebagai mahar....?? Laki-laki itu menjawab,,,Saya tidak mempunyai sesuatu pun. RASULULLAH SAULL...